Pemkot Denpasar Dorong Tertib Laporkan Pajak
Dikatakan, pada kegiatan ini masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan pojok pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan.
Goro Ekanto mengatakan per 9 Maret 2018, menurut database, dari 162.093 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing, sebanyak 41,5 persen (60.229 Wajib Pajak/WP) di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara itu wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPT-nya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP.
Untuk itu Goro Ekanto mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskan sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu.
“Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di Nomor Telepon 1500 200, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” katanya. (Ant)