Pegawai Lapas Penyebar Hoax Diperiksa Polres Mimika

Ilustrasi/Foto: Dokumentasi CDN.

TIMIKA – Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika berinisial BRR kini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Mimika lantaran menyebarkan berita palsu (hoax) melalui akun media soal facebok-nya.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyo Santoso, Sabtu, mengatakan pemilik akun facebook ‘Jilberth Kemss’ itu dibekuk pada Selasa (20/3), setelah diketahui mengunggah berita bohong berupa gambar kekerasan (mutilasi).

Padahal kenyatannya potongan gambar dari peristiwa yang diunggah itu tidak terjadi di Timika.

“Tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Mimika,” kata Priyo Santoso.

Sebelumnya, penyidik Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Timika Marojahan Doloksaribu untuk menangkap tersangka BRR lantaran terjerat pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait kasus tersebut, Polres Mimika mengingatkan masyarakat terutama pengguna media sosial agar lebih berhati-hati mengunggah konten gambar ataupun tulisan yang tidak benar karena dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain.

“Kalau mau menyebar apapun ke media sosial, harus dipikirkan dengan matang dampaknya, kemudian kebenaran dan faktanya. Data yang diunggah terlebih adalah dahulu dilakukan verifikasi soal benar atau tidaknya data itu sehingga tidak menimbulkan penyesatan bagi orang lain yang membaca,” ujar Priyo Santoso.

Sejumlah potongan gambar sadis korban mutilasi diunggah melalui akun facebook Jilberth Kemss pada 15 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIT.

Bersamaan dengan peristiwa itu, terjadi sejumlah kasus pembunuhan di Kota Timika terkait konflik antarkelompok suku-suku pegunungan tengah Papua di Kwamki Lama.

Lihat juga...