MK: Pemerintah Harus Hati-hati Privatisasi BUMN
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku khawatir dengan tindakan pemerintah yang memprivatisasi badan usaha milik negera (BUMN), terutama perseroan yang mengelola hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena tanpa kontrol dari negara, sangat berbahaya.
“Apakah betul kalau modal mayoritas sudah milik swasta, pemerintah masih bisa mengontrol harga yang menguasai hajat hidup orang banyak. Makanya, harus dimulai dari penguasaan saham mayoritas dulu jangan sampai lepas, dan saya sebagai warga negara Indonesia sangat khawatir tentang hal itu,” tegas Arief Hidayat saat uji materil UU BUMN di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Berdasarkan UUD Pasal 33, kata Arief, mengatur perekonomian di Indonesia, dan MK juga sudah memberikan putusan, tidak bisa melihat secara sepihak untuk BUMN yang mengelola dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena MK sendiri lanjutnya, sudah pernah memutus apa saja yang dimaksud menguasai hajat hidup orang banyak antara lain air, listrik dan yang lain.
“Peran negara sangat menentukan, sehingga tidak bisa dengan gampang diprivatisasi atau bahkan dilarang. Privatisasi hanya bisa dilakukan perusahaan tertentu yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, baru nilai residunya diberikan kepada pihak swasta,” jelasnya.
Arief menambahkan, BUMN seperti PT. PLN saat ini sudah masuk kepada hajat hidup orang banyak, karena tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
“Adanya proses privatisasi tersebut, maka harga tidak bisa dikontrol oleh negara, karena yang menguasai saham mayoritas adalah pihak swasta, itu salah satu yang dikhawatirkan oleh pemohon, selain unsur subjektif mereka takut di PHK,” ungkap Arief.
Permohonan sendiri diujikan oleh Yan Herimen, Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Amidi Susanto dan Tautan, yang merupakan pegawai BUMN PT. PLN (Persero) dan tergabung dalam Serikat Pekerja perusahaan.
Adapun materi yang diujikan, yaitu Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (q) dan (h) UU BUMN, yang berbunyi “Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:
a. perubahan jumlah modal,
b. perubahan anggaran dasar,
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero,
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan
h. pengalihan aktiva
Kuasa hukum Pemohon, Edy Supnyanto Saputro mendalilkan, ketentuan norma Pasai a quo dapat menyebabkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak karena beralihnya kepemilikan BUMN nenjadi swasta (privatisasi), tanpa melalui pembahasan dan/atau pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pegawai BUMN. Bila PP No 72/2016 tentang Perubahan Atas PP No. 44/2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada BUMN dan Perseroan salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali, maka akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara yang menyangkut hidup orang banyak.
Dengan adanya UU a quo, maka pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) Perseroan. Meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR.