Miryam S Haryani Resmi Ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu
Editor: Irvan Syafari
Berdasarkan pengakuan sejumlah penyidik KPK, setelah selesai melakukan pemeriksaan, justru Miryam diberikan kesempatan untuk melihat dan mengkoreksi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik KPK juga meminta kepada Miryam untuk membaca atau meneliti secara cermat sebelum dirinya menandatangani BAP-nya.
Dengan demikian pernyataan Miryam yang mengaku ditekan atau diintimidasi pihak penyidik KPK di depan Majelis Hakim dalam persidangan dipastikan tidak benar atau bohong. Akhirnya Ketua Majelis Hakim memvonis Miryam dengan hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti telah memberikan keterangan palsu atau saksi palsu.