Maki Menilai Kejagung Tutupi Pembobolan Bank Mandiri
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,5 triliun melalui pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB), jalan terus. “Prosesnya jalan terus, jadi tunggu saja nanti pada saatnya pasti akan bermuara ke persidangan,” katanya seusai acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung, Jumat (9/3/2018).
Menurut Prasetyo, tim penyidik pada Gedung Bundar Kejagung masih terus melakukan pendalaman. Hanya saja dari proses yang dilakukan, belum menyentuh level direksi Bank Mandiri. “Sampai saat ini belum menyentuh level direksinya,” tandasnya.
Modus pembobolan yang dilakukan tersangka, yakni, dengan cara memasukkan data aset yang tidak benar terkait PT TAB ke dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit. Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.