Maki Menilai Kejagung Tutupi Pembobolan Bank Mandiri

Ilustrasi kejaksaan agung - Dokumentasi CDN

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, Kejaksaan Agung cenderung menutupi perkembangan kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp1,5 triliun.

Diketahui pembobolan tersebut terjadi melalui pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB). “Jika alasannya takut rush, justru dengan penegakan hukum yang tegas rakyat akan makin percaya dengan Bank Mandiri dan tidak ada rush,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Senin (12/3/2018) malam.

Alasan kekhawatiran rush hingga tidak mau mengumbar perkembangan penyidikan dugaan pembobolan Rp1,5 triliun itu, adalah alasan yang dibuat-buat. Hal itu disebutnya, alibi guna menutupi tidak keprofesionalannya dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Seperti diketahui, sampai sekarang penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya adalah, Pimpinan PT TAB Rony Tedy, kemudian Surya Baruna Semenguk (SBS) yang menjabat Komersial Banking Manajer Bank Mandiri.

Nama selanjutnya adalah, Frans Eduard Zandra (FEZ) yang menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Ris Manager). Berdasarkan informasi yang diterima, hanya pimpinan PT TAB Rony Tedy saja yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tiga tersangka lainnya tidak diketahui bagaimana perkembangan penyidikannya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono, sampai sekarang enggan memberikan informasi perkembangan penyidikan dugaan pembobolan bank plat merah yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak pernah dijawab oleh yang bersangkutan.

Lihat juga...