KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembebasan Lahan Bandara

Editor: : Irvan Syafari

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang-Foto: Eko Sulestyono.

Berdasarkan penyelidikan KPK, uang sebesar Rp3,4 miliar. yang dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula. Perinciannya Rp1,5 miliar diduga telah ditransfer ke rekening Zainal Mus, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, yang sekaligus pihak pemegang surat kuasa sebagai bukti pembayaran pelepasan tanah.

Kemudian Rp850 juta diduga telah diterima oleh Ahmad Hidayat Mus, yang diduga sebagai pihak yang menyamarkan terkait pembelian tanah sebagai dalih pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula.

Uang tersebut dijetahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sula, Tahun Anggaran (TA) 2009.

Sedangkan sisa uang lainnya diduga mengalir ke sejumlah pihak atau orang lain. Hingga saat ini KPK masih menelusuri kemana aliran dana sisa dari total anggaran pembelian lahan yang dialkukan oleh Pemkab Kepulauan Sula tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ada sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Lihat juga...