KPK Tegaskan Tidak Sedang Membangkang Kepada Pemerintah

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. -Dok: CDN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam. Pernyataan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan penetapan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

“Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik,” kata Syarif seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, bahwa masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana. Bahkan saat Dirinya dan pimpinan KPK lainnya berkunjung ke daerah tesebut, sempat kena tegur dari masyarakat mengenai penanganan kasus korupsi di sana.

“Masyarakat di Maluku Utara itu sebenarnya kecewa, khususnya di Kabupatennya itu. Ya bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain namun berakhir seperti itu, sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar,” ucap Syarif.

Lebih lanjut, Syarif juga mengungkapkan bahwa pihaknya tak ingin menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018. “Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masa kami harus nunggu lagi,” ungkap Syarif.

Sebelumnya, pada Senin (12/3/2018), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Lihat juga...