KPK Segel Sejumlah Lokasi Terkait OTT Kendari

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan anggota kepolisian setempat langsung menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyegelan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen atau barang bukti lainnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Sedikitnya ada tiga lokasi yang sempat didatangi dan langsung disegel.

“Sedikitnya ada 3 lokasi yang disegel, masing-masing ruang rapat di Rumah Dinas Wali Kota Kendari, kemudian ruang kerja di rumah tersangka Hasmun Hamzah dan sebuah rumah yang terletak di Jalan Tina Orina, Kota Kendari,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa kegiatan penyegelan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Kendari.

Dalam OTT tersebut petugas KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut masing-maaing adalah Adriatma Dwi Putra (Wali Kota Kendari), Asrun (mantan Wali Kota Kendari), Fatmawati Faqih (mantan Kepala BKSAD) dan Hasmun Hamzah (Direktur Utama) PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN). Keempat tersangka tersebut langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

Febri menambahkan Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari diketahui meminta bantuan sejumlah uang kepada tersangka Hasmun Hamzah. Besaran uang yang diminta diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar. Hasmun Hamzah diketahui telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar namun melalui perantaraan Fatmawati Faqih.

Lihat juga...