KPK: Saksi Yang Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Dipastikan Dipanggil Ulang

Editor: Irvan Syafari

Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan segera memanggil ulang sejumlah saksi-saksi yang hari ini tidak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dikakukan penyidik KPK.

Setelah sejumlah saksi dipastikan tidak hadir hingga Selasa petang, penyidik KPK langsung melakukan koordinasi terkait perubahan jadwal agenda pemanggilan sekaligus pemeriksaan.

Sebenarnya KPK sebelumnya telah mengirimkan sejumlah undangan panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagian saksi ada yang hadir atau datang ke Gedung KPK Jakarta, namun ada juga sejumlah saksi yang tidak hadir alias mangkir.

Demikian keterangan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya pihak KPK sedang mempelajari apa alasan terkait ketidakhadiran sejumlah saksi tersebut.

“Ada sejumlah saksi-saksi yang tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hari ini, dipastikan mereka dalam waktu dekat segera dipanggil ulang tahap yang kedua, ada beberapa kasus perkara korupsi yang masih memerlukan keterangan atau informasi dari sejumlah saksi terkait lainnya,” kata Febridi Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya ada sejumlah saksi yang sudah menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya, mereka langsung menghubungi KPK dan langsung menyatakan kehadirannya pada Rabu besok. Namun ternyata masih ada juga saksi yang sama sekali belum memberikan keterangan atau alasan terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK, berdasarkan jadwal atau agenda hari ini memang ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan hingga Selasa malam ini. Masing-masing adalah pengusaha Adiguna Sutowo dan Achirina, seorang pejabat tinggi di PT Garuda Indonesia (Persero).

Kedua saksi tersebut sebenarnya menurut rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka, masing-masing Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait pembelian mesin pesawat terbang buatan Rolls Royce (Inggris) dan pembelian pesawat terbang penumpang komersial buatan konsorsium Airbus (Uni Eropa).

Sementara itu dalam kasus lainnya, ada seorang saksi yang juga tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan hari ini. Saksi tersebut adalah M. Damis, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang juga sekaligus merupakan atasan oknum hakim Wahyu Widya Nurfitri, yang sebelumnya ikut terjaring kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK di Gedung PN Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Lihat juga...