KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Kendari
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018.
Masa penahanan kedua atau perpanjangan yang diberikan adalah selama 40 hari terhitung mulai 21 Maret 2018. “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 21 Maret sampai 29 April 2018 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/3/2018).
Empat tersangka dalam kasus tersebut adalah Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, kemudian Asrun yang tidak lain adalah ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar Rp2,8 miliar. Uang dalam pecahan Rp50 ribu itu rencananya akan diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar. Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar. Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Sementara itu, juga teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah koli kalender yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)