KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Kebumen

Ilustrasi - Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016. Tersangka adalah mantan anggota DPRD Kebumen Dian Lestari.

“Penyidik memperpanjang penahanan tersangka Dian Lestari, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen selama 40 hari. Dimulai dari 5 Maret 2018 sampai 13 April 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3/2018) malam.

Sebelumnya, KPK telah menahan Dian sejak 13 Februari 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Selain Dian, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto.

Mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Penetapan telah dilakukan pada 23 Januari 2018 lalu.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Lihat juga...