KPK Periksa Setnov, Saksi untuk Tersangka Oka dan Irvanto
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Ketua Komisi II DPR RI Setya Novanto. mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Setya Novanto atau yang akrab dipanggil Setnov berulangkali dipanggil dan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional atau e-KTP.
Meski secara resmi telah menyandang status sebagai tersangka, namun dalam kesempatan kali ini Setnov diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setnov akan bersaksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penyidik KPK kembali memeriksa Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 orang tersangka dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Febri menjelaskan, selain Setnov, penyidik KPK juga memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap istrinya yaitu Deisti Astriani Tagor. Deisti juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
KPK menduga, tersangka Made Oka selama ini diduga telah menyimpan dan menyalurkan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana proyek pengadaan e-KTP sebesar 3,8 juta Dolar Amerika (USD). Sementara itu tersangka Irvanto Hendra Pambudi diduga juga telah menyimpan dan menyalurkan sejumlah uang yang diduga berasal dari aliran dana proyek pengadaan e-KTP yaitu sebesar 3,5 juta USD.