KPK Periksa Anggota DPRD Jambi, Saksi Dugaan Suap APBD

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa seorang saksi dari unsur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Nurani Kusnindar, yang merupakan Ketua Fraksi Restorasi DPRD Provinsi Jambi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Selasa (6/3/2018), membenarkan hal itu. Menurutnya, Nurani Kusnindar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi nonaktif, dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, untuk memuluskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Nurani Kusnindar juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Arfan, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi”, kata Febri Diansyah.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap SPO (Supriyono).  Namun, kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan, dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

KPK menemukan sejumlah fakta, salah satunya ada bagi-bagi uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka rencananya akan mendapatkan sejumlah uang, masing-masing dijanjikan sebesar Rp200 juta per orang.

Namun, KPK masih mendalami siapa saja oknum anggota dewan yang diduga telah menandatangani atau menerima uang tersebut. Diduga Kepala Daerah atau Gubernur Jambi, Zumi Zola, memerintahkan atau memberikan arahan kepada bawahannya untuk memberikan sejumlah hadiah atau janji kepada sejumlah anggota dewan.

Zumi Zola secara resmi juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK sebagai pihak yang diduga pemberi suap atau gratifikasi. Namun, hingga saat ini Zumi Zola belum ditahan oleh pihak KPK, karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan atau informasi tambahan sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.

Lihat juga...