Kades Koruptor BLT Buronan Kejaksaan Lebak Tertangkap

Ilustrasi - Dok: CDN

LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak berhasil menangkap mantan kepala desa (Kades) yang melakukan perbuatan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2016 lalu. Tercatat terpidana tersebut kabur sejak 2010 lalu.

Terpidana mantan kades bernama Suparman itu harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan. Vonis tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah keluar pada 2010 lalu.

Namun, terpidana yang melakukan korupsi BLT sebesar Rp14.700.000 tersebut melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setempat. “Kita tangkap mantan Kades Marga Tirta, Kecamatan Cimarga di wilayah Carita Kabupaten Pandeglang setelah buron beberapa tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lebak Dodi Wiraatmaja, Sabtu (17/3/2018).

Dalam pelariannya, terpidana selalu berpindah-pindah tempat dan juga berganti kartu tanda penduduk (KTP). Namun, berdasarkan informasi terbaru, mantan kades tersebut bersembunyi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Petugas bergerak cepat ke alamat tempat persembunyian terpidana dan berhasil ditangkap. “Kami tahan terpidana korupsi BLT itu di Rutan Rangkasbitung,” katanya menjelaskan.

Menurut Dia, proses penangkapan Suparman berjalan lancar. Terpidana tidak melakukan perlawanan dan memilih pasrah kepada petugas yang mendatanginya. Dan kini mantan Kades Marga tirta harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan korupsi BLT untuk menjalani hukuman penjara. (Ant)

Lihat juga...