Jalankan Arahan Presiden, Izin Penyiaran Disederhanakan
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyederhanakan izin penyiaran. Yang disederhanakan adalah mekanisme pendaftaran melalui layanan daring.
Kebijakan tersebut menjadi upaya untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). “Diperlukan adanya simplifikasi regulasi dan permohonan diharapkan dilakukan secara daring. Harusnya sudah tidak ada kendala teknologi lagi di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli, Selasa (20/3/2018).
Ahmad Ramli menuturkan, upaya penyederhanaan perizinan dilakukan melalui pendelegasian wewenang, penyederhanaan regulasi serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Layanan tersebut sudah diresmikan Menteri Kemkominfo Rudiantara pada 21 Juni 2017 lalu.
Walaupun PTSP sudah diresmikan, tetapi dalam pelayanan perizinan pos dan informatika masih belum bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas. Terutama pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam pelayanan perizinan penyiaran.
Dalam upaya penyederhanaan sistem tersebut Kemenkominfo melibatkan asosiasi serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Melibatkan KPI Pusat agar semua pihak dapat mendukung penyederhanaan perizinan penyiaran yang dilakukan melalui e-penyiaran,” jelasnya.
Saat ini Ahmad menyebut, membutuhkan masukan dari asosiasi dan masukan dari asosiai penyiaran. Masukan disebutnya, dapat disampaikan secara tertulis hingga 30 Maret 2018 mendatang. Masukan tersebut akan menjadi bahan optimalisasi layanan perizinan penyiaran.
Komisioner KPI Pusat Agung Supriyo mendukung langkah Kemkominfo dalam melakukan penyederhaan perizinan melalui daring. Diharapkan perizinan yang dikembangkan dapat benar-benar memudahkan pemohon.