Jaksa Agung : Eksekusi Terpidana Mati Terkendala PK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Jaksa Agung HM. Prasetyo mengakui hingga saat ini pihaknya belum berencana melakukan eksekusi bagi narapidana yang terpidana mati. Hal itu terkendala adanya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapat keringanan hukuman dan grasi untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden.
“Hampir dari semua terpidana mati itu sedang mengupayakan upaya hukum yang luar biasa, baik itu PK maupun grasi dari Presiden sehingga itu yang kita tunggu sampai saat ini,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Jaksa Agung berjanji kalau semua upaya hukum luar biasa sudah selesai dilakukan oleh para terpidana mati. Pihaknya akan melakukan eksekusi para terpidana mati tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Saat ditanya jumlah terpidana mati yang akan di eksekusi. Prasetyo mengaku tidak tahu pastinya berapa, tapi lebih dari seratus hingga 2017 kemarin.
“Jumlah pastinya, saya kurang tahu. Tapi lebih dari seratus narapidana yang terpidana mati hingga 2017,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini sedikitnya 134 orang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati. Sementara, sepanjang Juli 2016 hingga September 2017 atau setahun lebih, hukuman mati sebanyak 52 perkara. Dalam kurun waktu itu, pada tingkat penuntutan jumlah terdakwa yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 46 orang dari 45 perkara.
Kemudian, jumlah terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri jumlahnya 39 orang dari 33 perkara, dan terdakwa yang dituntut dan dijatuhi hukuman mati berjumlah 33 orang dari dari 29 perkara.