Irwan: Pergub Sumbangan Jadi Dasar Hukum Pungutan di Sekolah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Pergub Tentang Sumbangan Sekolah yang segera dikeluarkan itu dibuat untuk memberikan batasan dan ketentuan pada setiap pungutan yang dilakukan sekolah, sehingga tidak terlibat pungutan liar (pungli).

Ia menjelaskan, pada Pergub itu nantinya akan diberikan ketentuan untuk sumbangan sekolah seperti untuk kategori keluarga mampu dan keluarga kurang mampu.

“Jadi akan ada ketentuan. Untuk keluarga kurang mampu biaya sekolahnya gratis. Sedangkan yang mampu ada batasan, mulai dari minimal Rp50.000 hingga jumlah yang tidak ditentukan,” katanya, Jumat (8/3/2018).

Ia mencontohkan, dengan dirinya sebagai seorang Gubernur Sumatera Barat, untuk membayarkan sumbangan sekolah anaknya diberikan kepada pihak sekolah Rp50.000, padahal pihak sekolah memberikan batasan minimal Rp150.000.

“Sementara untuk siswa/siswi yang kurang mampu, gratis alias tidak wajib membayarkan sumbangannya. Kalau nanti gratis semua, bagaimana sekolahnya mau maju,” tegasnya.

Irwan menegaskan alasan ia mengeluarkan Pergub itu, untuk menjawab kekhawatiran dari pihak sekolah, yang ragu melakukan pengutan, karena takut terlibat dengan pungli.

“Jadi Pergub itu sebelum dibuat kita telah berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan pihak penegak hukum lainnya,” sebutnya.

Menurutnya, kemungkinan Pergub itu keluar pada bulan ini. Setelah nanti keluar, maka Dinas Pendidikan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Sumatera Barat.

“Selain itu Pergub ini juga menjawab persoalan yang disampaikan oleh Ombudsman, karena yang menilai perlu ada aturan dari pemerintah untuk melakukan pungutan di sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan laporan persoalan keraguan pihak sekolah untuk melakukan pungutan di sekolah sudah sering masuk ke Ombudsman.

“Ya ada sejumlah kepala sekolah dan bahkan guru datang ke Ombudsman untuk sekedar bertanya tentang pungutan di sekolah, supaya pungutan yang dilakukan tidak terlibat pungli,” katanya.

Ia mengaku, untuk menjawab keraguan itu, perlu adanya sebuah aturan dari pemerintah. Sebab, dengan adanya aturan, maka pungutan yang dilakukan pihak sekolah memiliki dasar hukum. Sehingga tidak terlibat pungli.

“Di Ombudsman memang sering menangani kasus dugaan pungli di sekolah. Hal ini berawal dari ketidakpahaman pihak sekolah untuk melakukan pungutan,” tegasnya.

Untuk itu, Adel berharap dengan adanya Pergub itu, pihak sekolah bisa melakukan pungutan sesuai dengan aturan yang telah ada. Namun ia mengingatkan, pungutan yang dilakukan tidak boleh luar dari aturan yang terdapat pada Pergub tersebut.

Lihat juga...