OJK Kaltim: Masyarakat Jangan Mudah Percaya dengan Janji

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BALIKPAPAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur minta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji tidak pasti dan menawarkan produk yang berisiko. Pasalnya, OJK baru saja merilis 57 entitas investasi yang tak mengantongi izin resmi usaha penawaran produk penanaman modal.

Kepala OJK Kaltim, Dwi Ariyanto menuturkan, masyarakat perlu waspada apabila mendapatkan penawaran produk investasi yang tidak jelas. Sehingga masyarakat harus memperhatikan legalitas perizinan dan logisnya investasi tersebut.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan janji, jadi jangan cepat percaya,” katanya Jumat, (9/3/2018).

Ia juga menyebutkan, hingga kini belum ada laporan korban penipuan investasi yang masuk ke OJK untuk wilayah Kaltim.

“Laporan yang sudah jadi korban investasi bodong tidak ada yang masuk ke OJK Kaltim,” terang Dwi.

Apabila ada masyarakat yang dirugikan ataupun menjadi korban produk investasi beresiko yang tidak memiliki izin maka pihaknya minta agar melaporkan ke OJK ataupun penegak hukum dengan membawa bukti.

“Kalau ada masyarakat yang dirugikan yang terkena penipuan investasi bodong lapor ke OJK ataupun ke penegak hukum. Telpon ke 157 layanan konsumen OJK bisa ditanyakan,” tandasnya.

Untuk itu dalam mengantisipasi agar masyarakat tidak dirugikan pada investasi yang tidak jelas, Dwi menambahkan terus melakukan edukasi dengan memberikan karakter investasi bodong.

“Kita bisa berikan edukasi, ciri cirinya memberikan janji palsu. Ada yang namanya tiga ‘L’ yaitu Logis, aspek legalitas dan perizinan itu yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Lihat juga...