Indikasi Geografis di NTT Banyak yang Belum Didaftarkan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, masih banyak barang atau produk indikasi geografis daerah tersebut yang hingga kini masih belum didaftarkan.

“Banyak produk dan barang asal NTT seperti mente dari kabupaten Flores Timur, Lembata, Sikka, Ende dan Nagekeo serta kakao yang berasal dari Sikka, Ende dan Nagekeo belum didaftarkan,” ungkap Marciana D.Djone,SH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM NTT, Jumat (2/3/2018).

Dikatakan Marciana, indikasi geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Artinya pihak yang tidak berhak tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk.

“Indikasi geografis merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain,” ungkapnya.

Indikasi geografis penting untuk dilindungi tegas Marciana sebab merupakan indicator kualitas serta indikasi geografis menginformasikan kepada konusmen bahwa barang tersbeut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu. Dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakterristik tertentu yang harus dipertahankan reputasinya.

“Indikasi geografis penting sebab memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain. Hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang kabupaten Sikka Alvin Parera menyebutkan, untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap produk daerah, pihaknya tengah mendaftarkan produk Cho Sik atau Cokelat Sikka.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan kantor Hukum dan HAM wilayah NTT agar produk Cokelat Sikka yang sudah dimulai produksi massal bisa didaftarkan. Kami juga akan mendaftarkan hak atas merek serta logo produk dan lainnya,” sebutnya.

Indikasi Geografis di NTT
Sosialisasi indikasi geografis dan hak atas kekayaan intelktual oleh kantor Hukum dan HAM RI wilayah NTT di aula Bappeda dan Litbang kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary

Alvin juga berharap agar masyarakat kabupaten Sikka khususnya pengusaha kecil dan manengah bisa mendaftarkan produk dan mereka dagang mereka agar bisa mendapatkan hak paten.

“Bila tidak didaftarkan maka ditakutkan produk yang dihasilkan akan didaftarkan pihak lain terlebih dahulu sehingga pemilik asli bisa dianggap meniru produk atau mereka dagang tersebut,” tambahnya.

Lihat juga...