Gubernur Sultra Terdakwa Suap Dituntut 18 Tahun Penjara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, dalam kasus perkara pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi, dengan hukuman 18 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar dan hukuman subsider kurungan selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada saat berlangsungnya persidangan dengan terdakwa Nur Alam di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan demikian, Nur Alam diperkirakan akan menjalani masa penahanan dalam waktu yang lumayan lama dibandingkan dengan terdakwa kasus-kasus korupsi sebelumnya. Semenatara, pihak kuasa hukum sekaligus pengacara Nur Alam mengaku pikir-pikir, akan menerima atau mengajukan banding.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pada Kamis (8/3/2018), menilai ancaman hukuman 18 tahun penjara bisa dikatakan merupakan yang tertinggi untuk seorang pejabat penyelenggara negara atau kepala daerah.
Nur Alam sebelumnya menjabat kepala daerah atau Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua periode berturut-turut. Selama menjabat, ia diduga sering melakukan perbuatan korupsi, di antaranya sering meminta maupun menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nur Alam diduga juga berkaitan dengan penerbitan sejumlah perizinan usaha pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nur Alam juga pernah menerima uang suap yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT. Anugerah Harisma Barakah dan juga PT. Billy Indonesia.
JPU meyakini, Nur Alam selama menjabat sebagai Gubernur Sultra telah menerima sejumlah imbalan atau fee sebesar 4,5 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp60 miliar dengan kurs Rp13.500 per 1 USD. Dengan demikian, Nur Alam disangkakan telah memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
JPU juga menyakini, tindakan atau perbuatan melawan hukum, yaitu korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Nur Alam tersebut telah berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
Selain itu, perbuatan Nur Alam juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat perizinan sejumlah penambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.