DPR Belum Terima Usulan Pimpinan Baru
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin (12/2) menyetujui perubahan kedua Rancangan UU MD3 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD Nomor 17 tahun 2014 untuk menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi “walk out” dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden.
Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.
Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa “Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.[ant]