Dikbud NTB Jamin Perekrutan Guru Honorer Transparan

Editor: Irvan Syafari

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Suruji-Foto: Turmuzi.

MATARAM — Seleksi guru dan pegawai honorer akan berlangsung mulai  24 Maret 2017. Untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara jujur dan transparan, proses seleksi melalui tes akan dilakukan dengan menggunakan komputer.

“Agar proses seleksinya nanti bisa berlangsung transparan, maka tes dilakukan dengan menggunakan komputer,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Suruji di Mataram, Selasa (20/3/2018).

Dengan menggunakan komputer, tidak ada peluang terjadinya praktik kecurangan, layaknya proses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dilakukan siswa.

Melalui proses seleksi berbasis komputer, semua peserta juga bisa melihat secara langsung berapa nilai yang didapatkan usai tes dilaksanakan.

“Kalau tes menggunakan komputer tidak bisa bohong, kalau jawaban dan nilainya memang tinggi, pasti akan terlihat nanti. Sebab komputer tidak bisa disogok, tapi kalau mau sogok silahkan saja,” ucap Suruji tersenyum.

Pilihan tes menggunakan komputer lebih dipilih dan meniadakan tes wawancara langsung termasuk praktikum, untuk menghindari terjadinya praktik nepotisme di antara panitia seleksi dengan guru honorer.

Untuk peserta sendiri, semua guru honorer di NTB yang mengajar, mau satu bulan atau lebih, yang penting pernah mengajar di sekolah negeri maupun swasta, tidak dibatasi selama memenuhi syarat pernah mengajar dengan menunjukkan SK dari sekolah tempat mengajar.

“Pastinya kami menjamin proses seleksi guru honorer transparan dan tidak ada titip menitip” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Ali Rahim meminta Kepada Dikbud NTB, supaya meski tak lolos pada seleksi yang akan digelar oleh Dikbud NTB, guru dan pegawai honorer SMA/SMK harus tetap menerima surat keputusan (SK) dan berhak mendapat gaji.

“Boleh ada seleksi, tapi yang tidak lolos sekitar 2 ribu dari total jumlahnya sebanyak 7.000 lebih, itu tidak bisa diberhentikan,” katanya.

Kenapa perlu ada SK? Supaya ada pengakuan pemprov terhadap guru-guru kita. Sehingga mereka akan mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK). Dengan pengakuan NUPTK, sekaligus mereka akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG), tercatat di Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud.

Ada di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 halaman 35-39 pasal 90 bagian ke empat. Jadi pemerintah wajib memberi SK guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri.

“Mereka ini y guru yang sudah 30 tahun ngajar harus terima SK, yang 2 ribu orang di bawah 24 jam harus dapat SK juga,” terangnya.

Lihat juga...