Dewan Etik MK Enggan Proses Laporan Lobi Politik Arief Hidayat ke DPR

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi - Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Ketua Dewan Etik MK, Ahmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan dari Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah terkait adanya dugaan lobi politik oleh Ketua MK Arief Hidayat kepada Komisi III DPR untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi.

Diterangkan, hal tersebut sebelum sudah ada pemeriksaan terhadap tiga Anggota Komisi III termasuk Desmond Mahesa, dan dua Anggota DPR lainnya. Mereka mengaku tidak ada lobi politik.

“Begini, kalau ada laporan lagi tentang adanya lobi politik oleh Arief Hidayat terhadap Komisi III DPR untuk terpilih kembali menjadi hakim konstitusi. Hal itu tidak akan kita proses dan periksa lagi, karena pada pemeriksaan sebelumnya, bahwa tidak terbukti bahwa lobi politik itu ada,” kata Ahmad Rustandi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Ahmad Rustandi mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan tiga anggota DPR saat itu.

Memang lanjutnya, ada satu Anggota DPR yang mengaku ada lobi politik, tapi dua anggota DPR lainya mengatakan tidak.

“Dari sini kita menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan angota Komisi III DPR, tidak terbukti ada lobi politik,” ungkapnya.

Ahmad Rustandi juga membantah kalau selama ini pihak Dewan Etik lemah dalam memberikan sanksi kepada Areif Hidayat yang sudah terbukti dua kali melakukan pelanggaran.

“Kita tidak bisa memutuskan sesuatu hal dilihat dari satu sisi, atas desakan publik. Ada aturan yang harus kita perhatikan saat menyelesaikan pelanggaran kode etik hakim konstitusi,” sebutnya.

Sebelumnya, Madrasah Antik Korupsi Pemuda Muhammadiyah melaporkan Areif Hidayat ke Dewan Etik MK atas pernyataan dari Anggota DPR Desmond Mahesa yang mengaku bahwa lobi politik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat adalah benar.

Hingga saat ini Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima empat laporan dari warga masyarakat maupun kelompok atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Keempat laporan tersebut, mendesak agar Arief Hidayat mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi dan Ketua MK, karena dinilai sudah tidak mempunyai integritas dan nilai-nilai moral sebagai hakim konstitusi.

Lihat juga...