BPH Migas Ancam Tutup SPBU “Nakal”

Ilustrasi - SPBU - Dok: CDN

JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengancam akan menutup SPBU yang “nakal” atau tidak melaksanakan tugas dalam mendistribusikan BBM bersubsidi.

“Jumat besok ini akan kami tindak tegas salah satu SPBU yang sudah terbukti menyelewengkan tugasnya, besar kemungkinan akan ditutup,” kata Anggota Komite BPH Migas Ibnu Fajar di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (7/3).

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk dapat mendistribusikan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, bahan bakar khusus penugasan tahun 2018, alokasi volume penugasan PT Pertamina (Persero) yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu tahun 2018 untuk jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 7.500.000 KL.

Kemudian, alokasi kuota volume minyak solar sebesar 14.370.000 KL dan minyak solar yang dicadangkan 1.000.000 KL.

Akibat adanya penyelewengan tersebut, banyak daerah mengalami kelangkaan premium.

BPH Migas menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa daerah Nusantara seperti informasi yang beredar di media massa.

“Tidak benar ada kelangkaan BBM, yang benar adalah kelangkaan premium, memang benar adanya kalau premium,” katanya.

Ibnu menjelaskan bahwa kelangkaan premium terjadi karena banyak faktor, pertama pada beberapa daerah di luar Jamali (Jawa, Madura dan Bali) masyarakat sudah banyak yang bermigrasi ke pertalite dan Pertamax, sehingga banyak SPBU yang mengurangi jatah premiumnya.

Lihat juga...