BNNP NTB Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Ganja
MATARAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 20 kilogram ganja kering ke sejumlah kabupaten/kota oleh seorang pelaku berinisial HW (40).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB Denny Priadi, di Mataram, Sabtu, mengatakan pelaku yang sudah berstatus tersangka berhasil diringkus setelah mengambil ganja tersebut di perusahaan pengiriman barang di Kota Mataram, pada Kamis (1/3), sekitar pukul 19.30 WITA.
“Kami menangkap pelaku di parkiran kantor perusahaan pengiriman barang beberapa saat setelah pelaku mengambil barang haram tersebut,” katanya.
Ganja seberat 20 kg yang berhasil diamankan dikemas dalam dua kardus terbungkus karung warna putih. Di dalamnya terdapat tumpukan kotak sepatu baru yang menutupi ganja dalam kemasan plastik.
Ada empat kemasan ganja dengan ukuran berat berbeda-beda, yakni kemasan dengan berat 4,95 kg, berat 4,84 kg, berat 4,71 kg, dan 4,79 kg. Total nilainya mencapai Rp160 juta karena pelaku akan menjualnya dengan harga Rp8 juta/kg.
Selain ganja, petugas BNNP NTB juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil avanza warna silver dan satu unit telepon genggam.
Lebih lanjut, Denny mengatakan paket kiriman ganja dengan modus pengiriman sepatu baru melalui perusahaan ekspedisi tersebut dikirim dari Sumatera Utara pada 27 Februari 2018.
Identitas penerima paket kiriman tersebut berinisial HW, yang beralamat di Jl TGH Lalu Faesal Nomor 28 Kampung Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Pelaku juga mengaku tinggal di Desa Danger, Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Informasinya dia sudah pindah sejak dua bulan lalu,” ujarnya.