BKSDA NTB Akan Ambil Rusa Hasil Penangkaran
MATARAM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana mengambil puluhan ekor rusa hasil penangkaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan kewajiban para penangkar yang telah mendapatkan izin pengembangbiakan fauna dilindungi undang-undang tersebut.
Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA NTB Lugi Hartanto menyebutkan, ada 50 penangkar yang diberikan izin penangkaran rusa di NTB. Di dalam salah satu syarat keularnya izin, penangkat diminta untuk mengembalikan sebesar 10 persen dari hasil penangkarannya ke alam.
“Jumlah populasi rusa di seluruh penangkar sekitar 600 ekor. Kami akan menagih 10 persen atau sekitar 60 ekor karena itu kewajiban penangkar,” ungkapnya, Sabtu (3/3/2018).
Lugi mengatakan, rusa yang akan diambil dari para penangkar akan dilepasliarkan di alam bebas. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong populasi fauna maskot NTB tersebut akan semakin bertambah.
Menurut Lugi, jumlah populasi rusa di NTB terus mengalami menurun dan bahkan terancam punah. Kondisi itu diakibatkan perburuan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang berlangsung sejak puluhan tahun silam. Pihaknya memperkirakan populasi rusa di alam liar sekitar 1.800 ekor yang tersebar di dalam kawasan hutan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Jumlah populasi tersebut jauh berkurang dibanding tahun 1990-an ke bawah yang mencapai belasan ribu ekor,” ujarnya.
Menurut dia, upaya paling efektif untuk menambah populasi adalah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penangkaran dengan syarat tertentu. Syarat untuk menjadi penangkar rusa adalah punya komitmen kuat untuk perawatan, mendapat izin dari lingkungan. Selain itu, rusa yang akan dipelihara harus berkelamin jantan dan betina.