Bawaslu NTB: Paslon Cagub-Cawagub Sering Langgar Aturan STTP

Editor: Irvan Syafari

Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid/Foto: Turmuzi

MATARAM — Selama proses kampanye dialogis, pasangan calon (Paslon) calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan kerap melakukan pelanggaran, dengan tidak melakukan pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Beberapa catatan kami, terhitung sejak proses kampanye dialogis dimulai 15 Februari hingga sekarang, kepatuhan masing-masing tim kampanye dan Paslon sangat rendah, terutama untuk pengurusan STTP” kata Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid di Mataram, Sabtu (3/3/2018).

Hasil temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari hasil koordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk berdasarkan hasil pengawasan dilakukan Bawaslu dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa.

Dari total kampanye dialogis yang dilaksanakan empat Paslon sebanyak 53 kali, ada yang mengurus STTP empat, sembilan, hingga belasan kali dari sekian kali kampanye dialogis yang dilaksanakan.

“Paling banyak lakukan pelanggaran tidak mengurus STTP saat kampanye ada Paslon nomor 4. Dari 29 kali kampanye dialogis, hanya 8 kali urus STTP,” katanya.

Khuwailid menambahkan, sementara berdasarkan tempat kampanye, ada dua tempat merupakan dugaan pelanggaran, yaitu di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), karena melakukan kampanye di tempat pendidikan, yang dilakukan no 3, kemudian di lembaga pendidikan pondok pesantren oleh Paslon 4.

Terpisah, Komisioner KPU NTB, Yan Marli meminta kepada semua tim kampanye maupun Paslon untuk mematuhi semua ketentuan yang telah diatur PKPU terkait tatacara dan mekanisme pelaksanaan Pilkada.

Sebab kalau aturan tersebut tidak diindahkan dan dilanggar, ada sangsi yang siap menanti, termasuk terkait iklan di media cetak maupun elektronik tidak diperbolehkan.

Lihat juga...