Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

Ilustrasi hoaks - Foto: Istimewa/Kominfo.go.id

MEDAN – Tim Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul menangkap seorang pelaku ujaran kebencian berinisial BG (35). Tersangka ditangkap di Kampung Desa Jati, Desa Banten, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (4/3/2018).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka BG diringkus, menurut dia, dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. “Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar Kombes Pol Rina.

Ia menyebutkan, perbuatan SARA tersebut, dikenakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal (4) hurup b angka 1 UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu tersangka juga akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 yang diduga dilakukan oleh akun Fecebook “Bobby Siregar”.

“Selanjutnya, BG yang diciduk aparat keamanan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (4/3/2018) langsung diboyong Tim Bareskrim Polri ke Jakarta,” ujar mantan Kapolres Binjai tersebut. (Ant)

Lihat juga...