Balikpapan Dapat Alokasi 97 Unit Program BSPS
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Guna memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setiap tahun memberikan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kabupaten dan Kota.
Tahun ini, melalui program BSPS, Balikpapan mendapatkan alokasi 97 rumah yang akan direalisasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,4 miliar. Tahun 2017, Balikpapan mendapat alokasi 55 rumah.
“Saat ini ada program BSPS yang telah jalan dari Pemerintah pusat. Pada 2018 ada 97 rumah menggunakan DAK. Satu unit rumah diberikan bantuan senilai Rp15 juta,” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Kamis (1/3/2018).
Program BSPS ini bukan program bedah rumah yang pernah dijalankan oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, program BSPS ini penerima bantuan diberikan bantuan berupa material yang nilainya Rp15 juta untuk satu rumah.
“Bantuan stimulan kita bantu materialnya yang besar-besar. Seperti material paku itu tidak, dan tukangnya dari mereka yang penerima bantuan. Namanya rumah swadaya, jadi kami bantu material sesuai angka yang sudah diberikan dari pemerintah,” terangnya.
Tujuan dari program BSPS ini merupakan upaya meningkatkan kualitas rumah, pengembangan baru yang memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.
“Syarat penerima bantuan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, dan beberapa persyaratan lainnya. Selanjutnya tim survei atau Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk mendata dan memverifikasi calon penerima bantuan,” sebut Ketut, didampingi Kasi Pengolahan Air Limbah, Mira Arisanti.
Selain itu, Ketut menambahkan, penerima BSPS juga bersedia ikut program Penyedotan Layanan Lumour Tinja Terjadwal (L2T2) yang dijalankan pemerintah. “Mereka yang dapat program BSPS itu juga bersedia ikut L2T2,” ujarnya.