Aktivis Myanmar Menentang Amandemen UU Unjuk Rasa
YANGON – Ratusan orang menggelar unjuk rasa di kota terbesar Myanmar, Yangon, Senin (5/3/2018). Aksi digelar untuk menentang rencana perubahan undang-undang unjuk rasa yang sedang dibahas parlemen setempat.
Aktivis di Myanmar menyebut, perubahan terhadap peraturan perundangan tersebut akan menyebabkan adanya pembatasan kebebasan berbicara. Perubahan Undang-undang Pertemuan dan Prosesi Damai yang dikeluarkan pada 2011 lalu, dapat membawa hukuman penjara tiga tahun bagi demonstran yang aksinya dinilai merugikan keamanan, penegakan hukum dan stabilitas negara, serta kepentingan moral rakyat.
Di dalam rancangan perubahan yang dibahas parlemen setempat, peraturan baru tersebut akan meminta penyelenggara unjuk rasa memberikan rincian anggaran dan sumber dana mereka untuk berunjuk rasa. Peraih Nobel dan pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi mendukung rencana perubahan tersebut.
“Jika mereka mempersulit unjuk rasa, pihak berwenang yang memerintah negara, parlemen, pengadilan dan pemerintah, tidak dapat mendengar pendapat sebenarnya dari rakyat,” kata Aktivis Hak Petani Myanmar Zaw Yan, Senin (5/3/2018).
Zaw yan menjadi salah satu dari sekira 500 orang petani, pekerja dan pegiat politik yang bergerak melakukan aksi demonstrasi menetang rencana perubayan aturan tersebut. Aksi dilakukan dengan long march melalui bekas pusat ibu kota tersebut. Hampir 190 kelompok masyarakat sipil Myanmar telah menandatangani sebuah petisi untuk menentang rencana amandemen tersebut.
Juru bicara NLD Nyan Win menolak berkomentar. Tapi setidaknya, satu anggota parlemen NLD berbicara menentang perubahan tersebut di ibu kota, Naypyitaw, tempat majelis tinggi parlemen mengadakan debat awal mengenai amandemen yang diajukan.
Anggota NLD Hla Hla Soe menyebut, kata-kata yang luas dari amandemen terutama pada konsep moralitas yang tidak jelas dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk memblokir unjuk rasa yang sah. “Kebebasan berkumpul dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar,” tegasnya saat berbicara di majelis setempat.
Soe menyebut, jika masyarakat tidak bisa memperoleh hak-nya, dikhawtairkan situasi sosial di Myanmar akan kembali kepada masa sebelumnya. Penguasaan NLD terhadap pemerintah di 2016 menandai akhir dari puluhan tahun pemerintahan yang dipimpin oleh militer yang secara teratur membungkam unjuk rasa.
Partai tersebut mengurangi pembatasan unjuk rasa, namun meninggalkan hukuman pidana dalam undang-undang unjuk rasa. Tujuh orang tewas ditembak dan setidaknya 12 lainnya luka-luka dalam unjuk rasa di negara bagian Rakhine pada Januari.
Amandemen tersebut, diusulkan oleh sebuah komite yang dipimpin NLD bulan lalu. Upaya tersebut tampak menyasar pemrotes nasionalis, yang diyakini partai yang berkuasa didukung oleh para oposisi untuk melakukan reformasi yang ingin membuat kestabilan pemerintah sipil yang terbilang muda.
“Sepertinya, mereka ingin membatasi pelobi, yang membayar uang kepada orang untuk melakukan unjuk rasa, tapi tidak mungkin hanya membatasi satu sisi,” kata Maung Soe, pengamat politik, yang mengatakan menandatangani petisi menentang perubahan tersebut. (Ant)