3,2 Juta SPT Pajak Sudah Masuk
JAKARTA – Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai 3,2 juta SPT. Jumlah tersebut terhitung penyampaian hingga 5 Maret 2018.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut, penyampaian secara elektronik mendominasi pada penyerahan SPT kali ini. “Sekitar 3,2 juta SPT sudah masuk dimana penyampaian secara elektronik mencapai 72 persen dan 28 persen secara manual,” kata Robert, Senin (5/3/2018).
Jumlah penyampaian SPT tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2017. Tercatat ada kenaikan hingga 51 persen.
Dari 72 persen penyampaian SPT secara elektronik, 70 persen melalui e-filing, sedangkan dua persen melalui e-SPT. E-filing adalah metode penyerahan SPT yang dapat dilakukan dimana saja memiliki koneksi internet. Sedangkan e-SPT adlah metode memasukan SPT dengan cara menyerahkan softcopy SPT langsung ke kantor pajak.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menuturkan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan pelaporan SPT dapat berjalan dengan mudah dan baik. Dihimbaunya, masyarakat wajib pajak supaya sesegera mungkin untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT. Hal itu untuk mencegah terjadinya jammed atau sesaknya SPT yang masuk jelang tenggat waktu 31 Maret 2018 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.
Selain mengimbau masyarakat untuk melapor SPT lebih awal, Ditjen Pajak juga telah membuat satuan tugas (Satgas) baik di pusat maupun di kantor wilayah untuk mengantisipasi masa-masa sibuk pelaporan SPT. “Dua minggu terakhir kantor pajak juga akan buka setiap Sabtu. Kantor pelayanan pajak akan buka sehingga WP bisa menyampaikan SPT,” kata Robert.