Uji Materi UU Tipikor, Pemohon Perbaiki Permohonan

Ilustrasi Gedung MK - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Sejumlah advokat yang mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan sejumlah perbaikan permohonan. Upaya tersebut dilakukan dalam sidang lanjutan pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/2/2018).

Permohonan uji materi UU Tipikor terbagi menjadi dua perkara, yaitu perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Khaeruddin, serta perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Barisan Advokat Bersatu. “Kami melakukan beberapa perbaikan di antaranya pernambahan Pemohon dan menambahkan contoh kasus selain kasus yang dialami Fredrich Yunadi,” ujar Kaheruddin di Gedung MK Jakarta, Selasa, (20/2/2018).

Pemohon menyebut, akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor, ada kasus serupa dengan yang dialami Frederic Yunadi dan dialami advokat lainyakni Manatap Ambarita. Manatap adalah kuasa hukum tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Sisa Anggaran 2005 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.

Dalam upaya perbaikan, Khaeruddin menambahkan Petitum dengan menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khusus advokat melalui dewan kehormatan profesi advokat terlebih dahulu.

Sementara itu, Victor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018, memutuskan untuk mencabut permohonan karena sama dengan Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018. “Untuk kepentingan bersama, yakni bagi advokat seluruh Indonesia, jadi kami memutuskan mencabut permohonan dan menyerahkan pada Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 agar konsentrasi tidak pecah serta menyerahkan tanggung jawab besar ini pada rekan kami,” tandas Victor.

Pada sidang sebelumnya, para Pemohon menyatakan mengajukan permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor, setelah rekannya Frederic Yunadi menjadi tersangka dalam kasus yang sama mantan kliennya Setya Novanto.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut, UU Tipikor tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir. Tidak ada keseragaman pemaknaan yang jelas dan pasti dalam hal tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien. Khususnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, Pemohon berpendapat pasal a quo membuat profesi advokat terbelenggu guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara para advokat juga memiliki niat yang mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan. (Ant)

Lihat juga...