Tolak ‘Dirumahkan’, Puluhan Karyawan Tuding PT. AMNT Ingkar Janji

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Jayadi menambahkan, SBSI juga mendesak AMNT mencabut kebijakan merumahkan pekerja, mendesak AMNT untuk melaksanakan seluruh poin PKB 2017 – 2018, mendesak pengawas untuk melakukan pengawasa secara menyeluruh terhadap penerapan UUK di Batu Hijau.

Dari sekitar 3.315 karyawan, 90 di antaranya menolak ikut program RTK dengan mengambil pesangon dan tetap ingin bekerja pada perusahaan tambang emas yang dikelola PT. AMNT.

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasdiono/foto : Turmuzi
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasdiono/foto : Turmuzi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasdiono mengaku, adanya aduan karyawan akan menjadi bahan kajian untuk dibicarakan dengan pimpinan dan anggota dewan.

“Secara kelembagaan, apa yang menjadi aduan karyawan hari ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD NTB, kemudian dibicara dengan lintas komisi lintas fraksi, apakah hal ini patut kita pansuskan atau tidak,” kata Kasdiono.

Pansus dibentuk nantinya untuk melakukan penelusuran dan investigasi dengan turun lapangan, apakah ada terjadi pelanggaran oleh perusahaan AMNT atau tidak.

Tapi sepanjang komisi V masih bisa mengatasi dengan seluruh jaringan yang ada, kita coba dulu, sebab selama ini banyak hal – hal yang terkait dengan komisi V yang mestinya kita Pansuskan, tapi ternyata bisa kita selesaikan, katanya.

“Bagaimanapun kebijakan RTK kan merupakan kebijakan perusahaan, ada kebijakan berupa pensiun dini bagi mereka yang berusia diatas 45 tahun dan pengunduran diri secara sukarela,” katanya.

Lihat juga...