Tolak ‘Dirumahkan’, Puluhan Karyawan Tuding PT. AMNT Ingkar Janji

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MATARAM — Puluhan pekerja tambang emas PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menolak kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Restrukturalisasi Karyawan (RTK).

Pasalnya karyawan yang telah bekerja sejak belasan tahun sejak dipegang PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan sekarang PT. AMNT terancam menganggur dengan adanya program tersebut.

“Kami menolak ikut program RTK atau PHK dengan mengambil pesangon dan tetap ingin bekerja di pertambangan yang dikelola PT. AMNT,” kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) NTB, Malikurrahman Iken, saat melakukan hearing dengan DPRD NTB, Senin (26/2/2018)

Ia pun menagih janji pihak AMNT saat proses peralihan kepemilikan saham dari PT. NNT yang tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan, tapi nyatanya sekarang PHK tetap dilakukan melalui program RTK.

Tapi setelah saham berhasil diambil alih, pihak AMNT justru telah ingkar janji dengan menawarkan RTK. Program tersebut meski bahasanya sukarela, tapi dalam praktiknya terkesan dipaksakan secara sepihak dan intimidasi secara halus.

“Misalkan dengan tidak memberikan pekerjaan tidak jelas bagi karyawan yang masih bertahan, akses masuk dicabut dan bagi karyawan yang tidak mengambil RTK, kelanjutan AMNT tidak jelas” katanya

Ditambahkan pengurus SBSI lainya, Jayadi, pihak AMNT selalu mendatangi karyawan dengan berbagai dalih, rayuan intimidasi, agar karyawan yang tidak mau mengambil RTK supaya mengambil, padahal program RTK katanya sifatnya sukarela, tapi kesannya dipaksakan.

“Maka kami mendesak, DPRD NTB untuk membentuk Pansus Ketenagakerjaan tentang PT. AMNT, agar nasib kami diperhatikan, kami tidak mau mengambil RTK dan tetap ingin bekerja sesuai janji awal AMNT,” katanya.

Lihat juga...