Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Riau Bertambah
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kegiatan pembangunan tersebut telah berlangsung pada 2011 lalu.
Oknum mantan Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri DJ (Dudy Jocom) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik KPK saat ini sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang KPK, Jakarta Timur.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan informasi bahwa tersangka DJ menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
“KPK secara resmi telah menahan DJ, salah satu tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penyidik saat ini sedikitnya telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Budi dan Bambang Mustakim (pejabat PT. Hutama Karya) serta Dudy Jocom,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Menurut Febri Diansyah total nilai proyek pembangunan Gedung IPDN tersebut diperkirakan mencapai Rp91,62 miliar. Namun KPK menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Dudy Jocom dan dua orang tersangka lainnya yang nilanya mencapai Rp35 miliar. Dari penyelidikan KPK. ketiga tersangka tersebut diduga telah bekerjasama terkait sejumlah kasus korupsi pembangunan sejumlah sarana dan prasarana milik Kementrian Dalam Negeri.
KPK sebenarnya pernah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Diklat dan Pelatihan (Diklat) Pelayanan Sorong Tahap III yang terletak di Kabupaten Sorong, Papua. Yang bersangkutan diduga juga terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini KPK masih mendalami apakah tersangka Dudy Jocom juga terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri lainnya. Penahanan Dudy Jocom dilakukan penyidik KPK agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan sejumlah barang bukti.