Staf Ahli Menkum HAM: Ormas Dibubarkan, karena Melanggar Pancasila

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Agus Hariadi, mengatakan, bahwa kapan pun pemerintah bisa membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Hal ini diambil, agar paham dan pandangan ormas terlarang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban negara.

“Status badan hukum para Pemohon atau Ormas, kapan pun oleh pemerintah bisa dicabut atau dibubarkan tanpa proses dan putusan pengadilan, kalau ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Agus, di depan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/2/2018), saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Ormas tersebut.

Agenda sidang membahas Pasal I angka 6 sampai dengan 21, Frasa “atau paham lain” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Pemerintah sebagai Termohon.

Dalam kesaksiannya,  Agus juga mengatakan, bahwa pemerintah memberikan sanksi kepada ormas, melalui proses tahapan. Mulai dari peringatan, teguran hingga pencabutan izin, jika memang ormas tersebut tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah. Dan, ini menandakan, bahwa pemerintah menghargai hak konstitusional warga negara dan masyarakat untuk berkumpul dan berserikat.

“Ormas dibubarkan dengan UU, karena melanggar Pancasila dan UUD, tapi ormas yang merasa keberatan izinnya dicabut  bisa mengajukan ke pengadilan. Artinya, ada dua proses di sini, lewat pemerintah dan pengadilan yang disebut due prosses of law. Ini artinya, pemerintah memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara untuk membuat pengaturan di dalam negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan ormas merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga eksistensi dari ormas tersebut harus dijaga dan tidak diskriminatif. Sepanjang keberadaan ormas tersebut tidak membahayakan negara dan keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD.

“Eksistensi ormas, sama. Tidak ada diskriminasi antara ormas yang satu dengan lainnya. Sepanjang ormas tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD serta tidak membahayakan keutuhan negara,” sebutnya.

Sedangkan frase “atau paham lain” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, lanjut Agus, untuk mengantisipasi paham yang akan timbul di masa yang akan datang, sehingga UU dapat menyesuaikan perkembangan zaman.

Dengan demikian, frasa “atau paham lain” sebagai bentuk antisipatif pemerintah dan ini tidak ditujukan pemerintah untuk kesewenangan-wenangan.

“Bahwa terdapat adegium, hukum selalu tertinggal tertatih-tatih di belakang peristiwa, ini cukup menggambarkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, dan ini bukan bentuk kesewenangan pemerintah,” ujarnya.

Uji Materil ini diajukan para Pemohon, di antaranya; Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Kuasa Pemohon adalah Nasrulloh Nasution.

Lihat juga...