Sejak Dibentuk 2015, TP4 Kawal Pembangunan Senilai Rp900 Triliun 

Editor: Koko Triarko

Jaksa Agung HM Prasetyo - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan sejak dibentuk pada awal 2015, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) sudah memberikan pendampingan pembangunan, baik di pusat maupun daerah dengan total nilai Rp900 triliun.

“Program TP4 ini memang program Kejaksaan Agung untuk memberikan pengawalan, pengamanan pembangunan. Baik di pusat maupun daerah, hingga saat ini pembangunan yang kita kawal nilainya kurang lebih Rp900 triliun,” kata HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan kerjasama atau MoU dengan sejumlah perusahan BUMN dalam mengawal pembangun. Di antaranya, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Angkasa Pura, Pelindo, dan PP Perumahan dan lainnya.

“TP4 ini sifatnya hanya menunggu kalau minta didampingi, baru kita berikan pendampingan,” jelasnya.

Yang pasti, lanjut Prasetya, niat dibentuknya TP4 itu untuk mengawal pembangun di pusat maupun di daerah agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga manfaatnya dari pembangunan tersebut bisa dirasakan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pembentukan tim ini, kata Prasetyo, sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat di pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah rendah, sehingga pembangunan akhirnya tersendat.

“TP4 hanya sekedar mendampingi, pengawalan kepada kementerian dan setiap kepala daerah. Dan yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah adalah kementerian, gubernur dan bupati/walikota yang bersangkutan,” sebutnya.

Prasetyo juga menambahkan, bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion), dan tergantung apa yang mereka minta pendampingan, asalkan tak ada penyimpangan.

“Pendampingan ini bukan berarti institusinya “mengamini’, jika ada penyimpangan. Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan, ya kami akan lakukan tindakan, bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat,” ujarnya.

Lihat juga...