Polres Jember Tangkap Pengirim TKI Ilegal
JEMBER – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seseorang berinsial PS (31). Tersangka merupakan pelaku pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura.
Pelaku diamankan petugas di rumah yang berada di Jalan Tempurejo, Desa Wonojati. “Kami berhasil menangkap pelaku di rumah penampungan Jalan Tempurejo, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, kabupaten Jember,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo bersama Kapolsek Jenggawah Kompol Udik Budiarso, Jumat (2/2/2018).
Keberhasilan penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan rumah penampungan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi dan ditemukan sebuah rumah yang digunakan untuk menampung buruh migran ilegal.
Dari penelusuran yang dilakukan, diduga kegiatan tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2017 lalu. “Petugas langsung mengecek rumah penampungan tersebut yang di dalamnya ada beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon TKI, serta di dalam penampungan itu ada empat orang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan orang,” tuturnya.
Tersangka saat ini menurut Kusworo akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18/2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.
Dalam modusnya, tersangka memberangkatkan para calon TKI ilegal dengan mempergunakan visa sebagai wisatawan atau turis dan bukan visa kerja. Dengan praktik tersebut, tersangka yang merupakan, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni surat tentang pemberi gangguan No.503/053-HO/35.09.512/2016 yang diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember. Kemudian Surat Izin Penampungan calon TKI No.560/1256/421/2017 yang diterbitkan oleh Kantor Disnaker Jember.
Kemudian surat izin pelaksana penempatan TKI PT. Mahkota Mangga Dua yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, fotokopi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota, dan fotokopi nota kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
Polres Jember juga mengamankan empat wanita yang diduga menjadi korban dan berada di tempat penampungan berinisial YR, MS, SW, dan HM yang kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk mendapat pendampingan PPA Polres Jember. (Ant)