Penyelundup Masohi di Jayapura Diduga Melanggar Imigrasi
JAYAPURA – Upaya penyelundupan kayu Masohi ke Kota Jayapura disebut-sebut diwarnai dengan aksi pelanggaran ketentuan keimigrasian. Tercatat aksi tersebut melibatkan tiga orang warga Papua Nugini (PNG).
Komandan Lantamal (Danlantamal) X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi mengatakan, perturan yang dilanggar adalah Undang-undang No.6/2011 tentang Keimigrasian. “Ada pelanggaran keimigrasian,” kata Ipung didampingi Kepala Seksi Balai Karantina Pertanian Jayapura Ir Jean J Hattu, Kadiskum Lantamal X Letkol Laut (KH) M Yunus, Dantim Intel Letkol Marinir Indarto, Jumat (16/2/2018).
Ketiga warga PNG tersebut adalah Didimus ((30), Andrew (18), dan Donel (27). Bersama ketiganya tercatat ada satu warga Indonesia asal Serui bernama Brandon. WNI tersebut diketahui berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga juga melanggar Undang-undang Karantina Pertanian No16/1992 dan Undang-undang No17/2017 tentang Kepabeanan.
“Kini, keempat warga itu masih ditahan di POM AL guna dimintai sejumlah keterangan dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwajib sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tambah Ipung.
Mantan Atase militer di Mesir tersebut mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengamanan di perairan Jayapura dan sekitarnya. Terutama dari aksi para penyelundup dan oknum-oknum warga yang ingin berbuat tindak kriminal atau pun tindakan tidak terpuji lainnya.
“Prajurit AL akan terus mengawal, menjaga kedaulatan negara, kami akan berantas para oknum yang mencoba melawan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, prajurit TNI AL dari Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal X Jayapura, Papua pada Jumat (16/2/2018) pagi menggagalkan penyelundupan 11 karung kulit kayu masohi. Kulit yang diselundupkan tersebut memiliki berat total 500 Kg dan tanpa dilengkapi dokumen dari negara tetangga PNG.