Narapidana di Jember Dapat Kiriman Ribuan Pil Koplo

Ilustrasi-Foto: Dokumentasi CDN.

JEMBER – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Jember mendapat kiriman ribuan pil koplo. Sedikitnya ada 2.000 butir pil jenis Trihexphenidyl dikirimkan oleh seseorang dengan cara dilempar ke dalam lapas, Senin (12/2/2018).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Jember Tutut Jemi Setiawan mengatakan, aksi pelemparan barang dari luar lapas tersebut diketahui oleh petugas di tower penjagaan.

“Kami melakukan pengecekan di dalam lapas dan barang yang dilempar tersebut diduga jatuh di bawah jemuran di depan kamar narapidana di Blok 3B dan 4B, sehingga kami perintahkan staf untuk menggeledah dua kamar itu,” katanya di Lapas Kelas II-A Jember, Senin (12/2/2018).


Setelah digeledah barang yang dilempar ditemukan di dalam kamar 4 blok B. Yang ditemukan adalah bungkusan barang dan saat dibuka berisi pil koplo jenis Trihexiphenidyl warna putih yang jumlahnya mencapai 2.000 butir.

Dari temuan tersebut, petugas kemudian mengumpulkan seluruh penghuni kamar 4 untuk menanyakan kepemilikan barang tersebut. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada satupun yang mengaku menjadi pemilik. Dari proses yang dilakukan akhirnya diturturkan kepala kamar bahwa barang tersebut bukan milik penghuni kamar 4.

Barang tersebut milik narapidana di kamar 3 bernama Supriyanto yang mengambil barang tersebut dari lokasi pelemparan. “Kami memanggil warga binaan bernama Supriyanto dan pemuda warga Desa Puger kulon, Kecamatan Puger itu mengakui bahwa barang itu memang miliknya, bahkan menyebut pelaku yang mengirim adalah rekannya yang berinisial RM,” tuturnya.

Dari temuan tersebut pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Jember untuk melakukan penanganan secara lanjutan. Tersangka Supriyanto yang merupakan terpidana kasus pengancaman dengan sebuah clurit tersebut sebenarnya akan bebas pada Agustus 2018 mendatang.

Dengan temuan tersebut, Supriyanto bersama dengan barang bukti 2.000 pil diamankan untuk proses lebih lanjut. Supriyanto mengaku telah memesan ribuan obat keras berbahaya itu kepada temannya yang datang saat menjenguk beberapa waktu lalu.

“Saya sudah membayar 2.000 pil koplo itu sebesar Rp1,9 juta kepada RM, namun saat pengiriman dengan cara dilempar diketahui oleh petugas jaga,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...