Minyak Dunia Naik Saatnya Riau Revisi PBBKB

Ilustrasi - Foto: Dok CDN

Ia menjelaskan perhitungan ini jelas tergambar berdasarkan asumsi dasar ekonomi Indonesia pada APBN 2018 dimana dipatok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen, tingkat inflasi sebesar 3,5 persen, nilai tukar rupiah (kurs) sebesar Rp13.400 per dolar Amerika, harga minyak mentah US$48 per barel, sedangkan lifting minyak 800 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas sebesar 1,2 juta bph setara minyak.

“Jadi sudah tidak ada alasan lagi menunda revisi PBBKB di Riau, dan menurunkan dari angka 10 persen saat ini, ” imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Anggota Badan Musyawarah DPRD Riau, Yusuf Sikumbang di Pekanbaru mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan dampak negatif atau positif penurunan pajak BBM non subsidi.

“Kami akan kaji apa dampaknya terhadap pendapatan daerah. Kami mesti tanyakan juga ke Badan Pendapatan Daerah. Untuk itu akan dibentuk pansusnya, pekan depan paripurna akan digelar,” kata Yusuf Sikumbang.

Politisi PKB Riau ini mengasumsikan, hitungannya dengan pajak sebesar 10 persen bisa didapatkan pendapatan sebesar Rp100 miliar. Namun jika dikurangi menjadi lima persen maka besar kemungkinan pendapatan menurun menjadi Rp50 miliar.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan mekanisme revisi perda pajak tersebut bisa digesa, dan hanya memakan waktu paling lama dua bulan.

“Ini kan hanya merevisi satu ayat dengan mengganti dari pajak 10 persen menjadi, paling tinggi 10 persen. Sehingga kita bisa mematok pajak dibawahnya. Paling lama itu dua bulan, karena ini kepentingan masyarakat makanya diprioritaskanlah,” sebut Suhardiman yang juga merupakan Anggota Banmus DPRD Riau.[ant]

Lihat juga...