KPK Serahkan Dokter Bhimanesh Surtarjo ke JPU

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dokter Bhimanesh Sutarjo (BST) sudah siap dan segera dilimpahkan ke penuntutan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Penyidik KPK menyerahkan tersangka BST beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, penyerahan tersebut merupakan pelimpahan tahap ke II,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/2/2018)

Dikatakan juga, JPU akan diberikan waktu beberapa hari untuk menyusun BAP tersebut agar selanjutnya dapat dilimpahkan ke penuntutan.

Menurut Febri Diansyah jika berkas perkara Bhimanesh Sutarjo sudah dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan akan menyusul tersangka Fredrich Yunadi yang lebih dulu menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Dijelaskan, dokter Bhimanesh Sutarjo diduga melakukan pelanggaran hukum terkait sumpah dan kode etik sebagai seorang dokter. Ia atas arahan Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memanipulasi informasi mengenai riwayat kesehatan Setya Novanto, salah satu tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan e-KTP.

dokter setnov
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers – foto: Eko Sulestyono

“Yang bersangkutan diduga telah bekerjasama dengan Fredrich Yunadi terkait hilangnya Setya Novanto, padahal yang bersangkutan pada saat itu secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, namun pada saat dicari KPK, tiba-tiba Setya Novanto menghilang atau memang sengaja disembunyikan” pungkas Febri Diansyah.

Pantauan Cendana News, sebelum meninggalkan Gedung KPK, tersangka Bhimanesh Sutarjo lebih memilih diam saat ditanyai wartawan dan bergegas memasuki mobil tahanan.

Lihat juga...