KPK : Bupati Jombang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan NSW, Bupati Jombang sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu IS, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Penyidik KPK telah menetapkan NSW, Bupati Jombang dan juga IS, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus suap atau grarifikasi terkait dana kapitasi yang diambil dari 34 Puskesmas yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur” jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Menurut penyidik KPK, tersangka IS diduga sebagai pihak pemberi suap sedangkan tersangka NSW diduga sebagai pihak penerima suap.
Pemberian suap tersebut diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan melalui Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Dana kapitasi tersebut kemudian disalurkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Besaran anggaran dana kapitasi kesehatan dari Pemerintah diperkirakan sekitar Rp8 triliun per tahun.

Petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga suap dari tangan NSW. Uang yang disita KPK tersebut masing-masing sebesar Rp25 juta dan 9.500 Dolar Amerika Serikat (USD). Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan suap namun belum sempat dipergunakan NSW.
Tersangka NSW sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan tersangka IS sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).