Kepala Daerah Paham Area Rawan Korupsi

Menpan RB, Tjahjo Kumolo -Dok: CDN

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah seharusnya sudah memahami area rawan korupsi. Hal tersebut dikarenakan, Kemendagri sudah cukup sering menyampaikan persoalan tersebut.

“Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham,” ujar Tjahjo, Jumat (16/2/2018).

Sistem pencegahan korupsi di pemerintah diklaim juga sudah dibuat sedemikian rupa. Di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi. Kendati demikian masih banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik karena menyuap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rangka pengaturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Atau dalam persoalan lain.  “Kalau masih ada (kepala daerah) terkena OTT penegak hukum, ya kembali ke individunya,” kata Tjahjo.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie menambahkan, kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap APBD. Berdasarkan ketentuan, ketika DPRD tidak sepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, maka kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.

“Sehingga ini kembali kepada masing-masing individu, baik SKPD maupun anggota DPRD. Aturan sudah sangat jelas, himbauan dan peringatan juga sudah sering dilakukan,” pungkasnya.

Tercatat tidak lebih dari satu bulan terakhir, KPK melakukan penangkapan dan menstatuskan tersangka kepada sejumlah kepala daerah. Tercatat tiga diantaranya ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK dalam kurun waktu berdekatan. (Ant)

Lihat juga...