Bawaslu Jateng Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Ilustrasi pilkada serentak - Foto Dokumentasi CDN

SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam peraturan KPU maupun Undang-undang tentang pilkada. “Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” katanya di Semarang, Jumat (16/2/2018).

Bawaslu bersama panwas kabupaten dan kota akan melakukan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran penggunaan tempat ibadah tersebut. Upaya dilakukan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye.

“Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah,” katanya.

Petugas pengawas pemilu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. Para pasangan calon sudah diminta untuk menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan. Namun demikian, diyakini ada kegiatan di luar kampanye yang tidak diberitahukan ke panwas.

“Kami proaktif untuk mengawasi kegiatan para pasangan calon untuk melakukan pencegahan agar tidak melanggar ketentuan,” kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah tersebut. (Ant)

Lihat juga...