Harjono: Pembubaran Ormas Masuk Ranah Hukum Administrasi Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mantan Hakim Konstitusi, Harjono, menjadi saksi ahli dari Pemerintah dalam lanjutan uji materi Pasal 80 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Dalam keterangannya, Harjono mengatakan, sanksi pembubaran organisasi masyarakat seperti yang tercantum dalam Pasal 80 A UU Ormas, hanya berupa pencabutan badan hukum. Hal tersebut termasuk ke dalam ranah hukum adminstrasi negara, bukan hukum pidana sebagaimana dikhawatirkan oleh masyarakat.
Harjono menjelaskan, bahwa pencabutan badan hukum tersebut adalah ranah dari hukum administrasi, karena berkaitan dengan penerbitan status badan hukum oleh negara. Hukum administrasi memiliki asas tersendiri yang berbeda dengan asas hukum lainnya, yakni asas legalitas dan contrario actus.
“Di samping itu, hukum administrasi memiliki fungsi mengembalikan suatu tatanan ke keadaan sebelum terjadi pelanggaran. Jadi, hukum administrasi dapat dijatuhkan oleh aparat non-yudisial,” kata Harjono, saat menjadi saksi ahli dari pemerintah, dalam sidang lanjutan uji materiin Pasal 80 A UU Ormas di ruang sidang Majelis MK.
Harjono menyebutkan, pada pokoknya UU yang diujikan ini berisi hukum administrasi negara, sehingga tidak dapat diterapkan asas presumption of innocence dalam hukum pidana. Dengan demikian, tindakan negara dengan melakukan pencabutan status badan hukum tersebut merupakan suatu bukti negara Indonesia adalah negara hukum, karena adanya peradilan tata usaha negara yang menjadi wadah bagi perlindungan hak warga negara.
“Berkaitan dengan tingkatan sanksi administrasi yang ada pada pasal a quo, yakni berupa peringatan tertulis, pemberhentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum adalah lazim dikenal. Dan, penjatuhan sanksi tersebut bergantung pada tingkatan dari pelanggaran yang dilakukan suatu organisasi. Jadi, sanksi administrasi tidak memberikan nestapa kepada pelanggarnya sebagaimana sanksi pidana,” sebutnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon, yakni Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti, mengaku sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini.
Para Pemohon menilai, ketentuan Pasal 80 A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.\
Dan, inilah bunyi Pasal 80 A UU Ormas, “Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”