Dilaporkan ke Polisi, Anies: Tidak Ada Komentar
Editor: Koko Triarko
JAKARTA —- Gubernur DKI, Anies Baswedan, enggan menangapi soal pelaporan atas dirinya ke pihak kepolisian oleh Cyber Indonesia terkait dugaan pidana penataan kawasan Tanah Abang.
“Tidak ada (komentar),” kata Anies, usai menghadiri Simposium Jakarta Update di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Dia pun saat dilaporkan ke polisi mengenai penutupan jalan di Jatibaru, Tanah Abang, hanya tersenyum menangapinya. Anies memilih bungkam saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambilnya. “Cukup, cukup,” ucapnya, mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.
Sebelumnya, Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, karena dianggap telah melanggar peraturan yang menyebabkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.
Muannas mengadukan Anies terkait penutupan jalan Jatibaru pada Kamis 22 Februari 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, poin pelanggaran Anies karena memperbolehkan pedagang kaki lima untuk berjualan di bahu jalan sampai ke trotoar.
“Sampai saat ini, belum memiliki payung hukum dalam penerapannya. Dengan kata lain, tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan Muannas merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. SedangkanAnies malah membiarkan pedagang kaki lima bebas berjualan di jalan dan trotoar Jalan Jatibaru.
“Padahal, saat meresmikan area tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin, bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelasnya.
Laporan untuk Anies diterima oleh Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Nomor laporan 995/II/2018 atas nama pelapor Jack Boyd Lapian. Anies terancam pidana dengan hukuman paling lama 18 bulan dan denda Rp1,5 miliar.
Penutupan jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada akhir Desember 2017, dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tidak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan statiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang lama.
Sedangkan satu ruas jalan digunakan untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL), agar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainnya digunakan untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.
Tak lama berselang, kebijakan itu mendapat sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Paggara mengatakan, instansinya akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk mengevaluasi penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru Raya tersebut.