Dilaporkan ke Polisi, Anies: Tidak Ada Komentar
Editor: Koko Triarko
JAKARTA —- Gubernur DKI, Anies Baswedan, enggan menangapi soal pelaporan atas dirinya ke pihak kepolisian oleh Cyber Indonesia terkait dugaan pidana penataan kawasan Tanah Abang.
“Tidak ada (komentar),” kata Anies, usai menghadiri Simposium Jakarta Update di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Dia pun saat dilaporkan ke polisi mengenai penutupan jalan di Jatibaru, Tanah Abang, hanya tersenyum menangapinya. Anies memilih bungkam saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambilnya. “Cukup, cukup,” ucapnya, mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.
Sebelumnya, Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, karena dianggap telah melanggar peraturan yang menyebabkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.
Muannas mengadukan Anies terkait penutupan jalan Jatibaru pada Kamis 22 Februari 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Menurutnya, poin pelanggaran Anies karena memperbolehkan pedagang kaki lima untuk berjualan di bahu jalan sampai ke trotoar.
“Sampai saat ini, belum memiliki payung hukum dalam penerapannya. Dengan kata lain, tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Pernyataan Muannas merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. SedangkanAnies malah membiarkan pedagang kaki lima bebas berjualan di jalan dan trotoar Jalan Jatibaru.
“Padahal, saat meresmikan area tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan akan menjamin, bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelasnya.