Di Mata Anggota DPR Ini Budaya Membaca Masih Rendah
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 tahun 2015 memberikan terobosan penting dengan mewajibkan setiap hari ada 15 menit waktu membaca sebelum kegiatan belajar berlangsung, tetapi peraturan itu belum terealisasi dengan baik.
Menurut dia, peraturan itu belum terealisasi dengan baik karena perpustakaan belum memadai, kegiatan membaca sebelum belajar mengajar tidak rutin dilakukan, tidak ada evaluasi, atau bahkan karena tenaga pendidik dan orang tua tidak memberikan contoh gemar membaca.
Ia mengusulkan, buku-buku di sekolah perlu diperbanyak, begitu pula perpustakaan keliling untuk menjangkau masyarakat pedalaman.
Para guru perlu diberi pelatihan dan penguatan program literasi, dan bahkan orangtua pun perlu digandeng membangun budaya baca ini menjadi kebiasaan siswa. (Ant)