Dana Kampanye Pikada dari Parpol Maksimal Rp750 Juta

Ilustrasi Pilkada serentak - Foto: Dokumentasi CDN

“Dana lebih harus dimasukkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” tegasnya sambil menyebut, pasangan calon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. (Ant)

Lihat juga...